Sejarah pengemasan (packaging)
dalam dunia perdagangan telah mulai ada
sejak perdagangan konvensional
dilaksanakan. Bukti sejarah memperlihatkan bahwa orang-orang Cina (sekitar
8.000 tahun yang lalu) membuat aneka ragam keramik untuk mengemas benda-benda
padat maupun cair. Orang Indonesia, secara tradisi menggunakan bahan-bahan
alam, seperti: bambu, daun kelapa dan sebagainya untuk membungkus barang
dagangan yang akan dijual ke pasar. Kemasan adalah bungkus pelindung barang
dagangan. Kemasan melekat langsung pada barang yang dibungkus , diberi warna
tanda pengenal dan merk yang menarik.Perkembangan peradaban manusia yang
semakin maju telah melahirkan inovasi-inovasi baru dalam hal teknologi
pengemasan. Bahan-bahan pengemas semakin berkembang dan bervariasi. Para pelaku
perdagangan telah menciptakan berbagai bentuk dan bahan pengemas yang sesuai
dengan produk yang akan ditransaksikan.
1. Kegunaan Kemasan
Istilah
kemasan (package) memiliki pengertian
sebagai wadah atau media untuk menyimpan barang guna menjaga kualitasnya.
Secara umum manfaat yang dapat diperoleh dalam hal penggunaan kemasan dalam
perdagangan, adalah :
a. Melindungi fisik barang dari kerusakan fisika, kimiawi
dan mikrobiologi (contoh: barang-barang yang bersifat perishable)
b. Sebagai media penyimpanan dan pengangkutan (contoh: drum,
tanki, gallon, dan sebagainya)
c. Sebagai alat penghemat ruangan atau space tempat (contoh: penempatan botol-botol pada rak atau krat
akan lebih menghemat ruangan).
d. Sebagai alat pemberi informasi dan sekaligus promosi
(contoh: Barang elektronik yang dikemas dalam karton-karton khusus dan diberi
identitas menarik).
2. Jenis Kemasan
Adapun jenis-jenis kemasan baik bentuk maupun bahan
pembuatannya yang umum dipakai dalam perdagangan internasional, antara lain
adalah :
a. Boks (box)
Pada
umumnya terbuat dari bahan kertas karton baik yang polos maupun karton
bergelombang (corrugated)
b. Peti (crate) ,
tong kayu, pallet , dunnage yang terbuat dari kayu.
Pada umumnya bahan pembuat kemasan kayu
tersebut berasal dari kayu mentah dan bermutu rendah sehingga sangat berpotensi
menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan, seperti: serangga
penggerek, dan beberapa cendawan. Dalam perdagangan internasional, beberapa
negara menerapkan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang cukup
ketat terhadap kemasan kayu tersebut.
c.
Drum, silinder, tanki, bejana dan alat
pengemas lain.
Pada umumnya terbuat dari bahan logam ataupun
dari bahan plastik. Jenis pengemas ini digunakan untuk mengemas benda-benda
cair maupun gas.
d.
Rak, krat dan kontainer, baik yang terbuat
dari logam maupun dari plastik. Penggunaannya terutama sebagai pengemas
botol-botol maupun silinder, agar ruangan penyimpanan dapat lebih dihemat.
e.
Karung (bag),
kantung (pouch)
Baik yang
terbuat dari serat goni maupun dari aneka jenis plastik. Penggunaannya adalah
untuk mengemas barang-barang dalam bentuk curah (bulk). misalnya semen, tepung,
pupuk, beras, gula,
dan lain-lain.
f. Bundle
Istilah bundle
adalah pengemas yang berfungsi untuk menyatukan sejumlah barang agar tidak
tercerai-berai (contoh: pipa-pipa, kayu-kayu gergajian, dan sebagainya)
g.
Reel dan Roll
Pada umumnya terbuat dari kayu dan
kegunaannya khusus untuk menggulung benda-benda yang sangat panjang (contoh:
kabel, pelat lembaran dan sebagainya).
a. Bales
Pembungkus barang dibuat dari kanvas dan diikat dengan metal atau tali.
Misalnya untuk pengemas kapas,
karet, goni, dan lain-lain.
B.
Label
Setelah barang-barang dibungkus oleh shipper, maka pada
masing-masing koli atau kemasan diberi merk dan tanda pengenal yang sederhana
tetapi jelas dengan mempergunakan cat berwarna yang tidak akan luntur selama
dalam pelayaran. Tanda pengenal ini biasa disebut label.
Label dapat ditemui pada barang (melekat pada barang),
pada kemasan (apabila barang dimaksud dikemas dalam suatu wadah (tanki, botol
dan lain-lain), dan/atau pada kontainer/sarana pengangkut. Sebuah label dapat terbuat dari sepotong
kertas, polimer, kain, logam atau bahan lain yang ditempelkan pada wadah atau
barang. Sebuah label berisi informasi
mengenai produk, alamat pabrikan, merk, komposisi bahan (terutama makanan atau
bahan kimia), sifat bahaya (obat dan bahan kimia), instruksi bila terjadi
keadaan darurat dan lain-lain. Label memiliki kegunaan sebagai informasi bagi
konsumen atau petugas penanganan barang tersebut. Dengan mengetahui label suatu barang, minimal
seorang petugas penanganan barang tersebut mengetahui bagaimana harus menangani
barang tersebut secara benar, guna menghindari kerusakan barang tersebut atau
resiko bahaya bagi petugas atau pemakai itu sendiri.
Khusus untuk bahan kimia, label pada barang/kemasan dan penandaan pada
kontainer dapat membantu mengidentifikasi bahan kimia tersebut. Terutama untuk
bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), pada kontainer atau label biasanya
terdapat simbol B3, nama dagang (terkadang dilengkapi dengan nama kimia), sifat
fisik/kimia (walaupun tidak detail), sifat bahaya dan lain-lain. Pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan
Berbahaya dan Beracun, dinyatakan bahwa Label adalah setiap keterangan mengenai
Bahan Berbahaya (B2) yang berbentuk gambar,
tulisan, kombinasi keduanya
atau bentuk lain
yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan perusahaan serta informasi lainnya
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan
ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
Untuk lebih detail mengetahui simbol bahaya, dapat Anda perdalam lagi
pada literatur mengenai bahan berbahaya atau pada diklat penenganan bahan
berbahaya.
“Kontainer
yang telah memuat muatan berbahaya harus ditempel label yang menunjukkan sifat
dari barang-barang berbahaya tersebut. Label-label
untuk barang-barang berbahaya telah ditentukan secara internasional. Label harus ditempel pada pintu dan dinding
kontainer yang mudah dibaca. Apabila
label ditempel dekat pintu, usahakan agar label tetap mudah terbaca, walaupun
pintu kontainer dibuka lebar-lebar”. (Subandi, 1993)
C.
Peti Kemas
Barang Impor atau ekspor dikirim dengan menggunakan sarana
pengangkut kapal laut, pesawat udara
atau truk. Perkembangan dunia perdagangan yang semakin menuntut
efisiensi waktu telah melahirkan inovasi baru dalam hal kemasan pengangkutan
barang. Pada tahun 1956, pengusaha transportasi Amerika, Malcom Mc Lean memperkenalkan peti kemas pertama. Kapal kargo milik
perusahaan Mc Lean, Ideal X membawa sebanyak 58 peti kemas dalam pelayaran dari
New York menuju Houston,USA (German Marine Insurer, 2009).
Desain
peti kemas pertama tersebut dapat dipindahkan dari kereta api, truk dan kapal
dengan mudah dan dirancang sedemikian rupa untuk maksud mempermudah
mobilitasnya. Selama proses transfer dari satu alat angkutan ke alat angkutan
lainnya, kemasan tersebut tidak perlu dibongkar atau dipindahkan isinya. Sejak
saat itulah inovasi-inovasi baru peti kemas bermunculan dan menjadi semakin
bervariasi bentuk dan bahan pembuatnya.
Filosofi dibalik
petikemas adalah membungkus atau membawa muatan dalam peti-peti yang
sama dan membuat semua kendaraan dapat mengangkutnya sebagai satu kesatuan,
baik kendaraan itu berupa kapal laut, kereta api, truk atau angkutan lainnya,
dan dapat membawanya secara cepat, aman, dan efisien atau bila mungkin, dari
pintu kepintu (door to door).
1. Definisi Peti
Kemas
Saat ini istilah peti kemas dalam pengertian umum adalah
suatu peti yang terbuat dari logam dalam ukuran standar tertentu, yang
digunakan sebagai media pemuatan barang dan sekaligus media pengangkutan,
dengan tujuan untuk memudahkan mobilitasnya. Pengertian kontainer secara formal
ditetapkan dalam Customs Convention on
Container yang diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 1972 di Geneva,
Swiss. Definisi yang disepakati dalam konvensi tersebut bahwa peti kemas (container) adalah suatu alat pengangkutan barang yang karakteristiknya sebagai berikut :
a. Berbentuk permanen dan kokoh, sehingga dapat dipergunakan berulangkali
untuk pengangkutan barang.
b. Seluruhnya atau sebagian tertutup, sehingga berbentuk peti atau kerat dan
dimaksudkan untuk diisi barang yang akan diangkut.
c. Didesain sedemikian rupa untuk memudahkan mobilitas pengangkutannya,
sehingga memungkinkan pemindahan barang antar sarana transportasi tanpa harus
membongkar isi muatan terlebih dahulu.
d. Dilengkapi dengan perangkat yang memudahkan penanganan pemindahannya,
khususnya apabila dipindahkan dari satu moda transportasi ke moda transportasi
lainnya;
e. Dibuat sedemikian rupa sehingga mudah diisi dan dikosongkan.
f. Mempunyai isi, bila diukur dari dalam sebesar satu meter kubik atau lebih.
g. Dibuat dari baja, aluminium, fiber glass dan dilengkapi dengan pintu yang
dapat dikunci dari luar.
h. Termasuk perlengkapan/peralatannya yang diangkut bersama-sama container
bersangkutan.
Indonesia sebagai
bagian dari organisasi kepabeanan internasional (WCO) ikut meratifikasi
konvensi tersebut. Pernyataan ratifikasi tersebut ditegaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 45
tahun 1989 tentang pengesahan Customs
Convention on Containers, 1972.
Lebih lanjut The International Standard Organization
(ISO), menetapkan pengertian Container sebagai bagian alat transportasi, yang :
a.
sifatnya cukup kuat
untuk dipergunakan berulang kali
b.
dirancang secara khusus
sebagai fasilitas untuk membawa barang dengan moda transportasi yang ada
c.
dipasang alat-alat yang
memungkinkan sewaktu-waktu digunakan untuk menangani dari satu alat
transportasi ke alat transportasi lain
d.
dirancang sedemikian
rupa sehingga memudahkan untuk mengisi maupun mengosongkannya
e.
mempunyai isi ruangan
dalam (internal Volume) sekurang-kurangnya 1 m3 = 35,3 Cuft.
Dengan demikian,
pengertian Petikemas (container) adalah suatu alat
pengangkutan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat
dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan sekaligus mengangkut
muatan yang ada di dalamnya.
2.
Kegunaan Peti Kemas
Penggunaan
peti kemas sebagai media pelindung dan sekaligus media pengangkut barang-barang
telah memberikan manfaat yang besar bagi dunia perdagangan. Beberapa manfaat yang dapat diambil dengan
menggunakan peti kemas sebagai media pengemasan dan pengangkutan adalah sebagai
berikut (Amir MS, 2005):
1) Proses pembongkaran dan pemuatan barang dapat lebih
cepat waktunya (efisiensi waktu)
2) Dapat menurunkan resiko kerusakan terhadap muatan,
oleh karena barang-barang dapat ditata dengan baik dan cermat dalam ruangan
peti kemas.
3) Dapat menurunkan resiko kehilangan dan pencurian.
Struktur peti kemas yang tertutup rapat dan terkunci akan mengurangi tingkat
kehilangan atau pencurian barang selama dalam perjalanan pengiriman ke tempat
eksportir.
4) Dapat memudahkan pengawasan baik pada saat stuffing (pemuatan) barang ke dalam peti
kemas maupun pada saat stripping
(pembongkaran) barang dari peti kemas. Kondisi dimungkinkan oleh karena sifat
peti kemas yang relatif lebih mudah dipindahkan, sehingga stuffing dapat
dilakukan di gudang eksportir sendiri dan stripping dapat dilakukan di gudang
importir.
5) Menghindari resiko tercampurnya atau tertukarnya
barang dengan barang-barang milik eksportir lain.
3. Ukuran Standar Peti kemas
Untuk menstandardisasi jenis-jenis peti kemas yang dibuat
dalam rangka perdagangan internasional, Internasional
Standard Organization (ISO) telah menetapkan ukuran-ukuran standar
petikemas sebagai berikut :
a.
Container 20’ Dry Freight (20 feet)
·
Ukuran luar :
20’(p) x 8’ (l) x 8’6”(t), atau 6,058 x 2,438 x 2,591 m
·
Ukuran dalam :
5,919 x 2,340 x 2,380 m
·
Kapasitas :
Cubic capacity :
33 Cbm
·
Pay Load : 22,1 ton
b.
Container 40’ Dry Freight (40 feet)
·
Ukuran luar :
40’(p) x 8’ (l) x 8’6”(t), atau 12,192 x 2,438 x 2,591 m
·
Ukuran dalam :
12,045 x 2,309 x 2,379 m
·
Kapasitas :
Cubic capacity :
67,3 Cbm
·
Pay Load : 27,396 ton
c.
Container 40’ High Cube Dry (40
feet)
·
Ukuran luar :
40’(p) x 8’ (l) x 9’6”(t), atau 12,192 x 2,438 x 2,926 m
·
Ukuran dalam :
12,056 x 2,347 x 2,684 m
·
Kapasitas :
Cubic capacity :
76 Cbm
·
Pay Load : 29,6 ton
4.
Identifikasi Nomor Peti Kemas
a.
Standar Penomoran
Internasional
Struktur penomoran peti kemas mengacu pada standar
internasional sistem penomoran peti kemas (DIN EN ISO 6346). Jumlah digit nomor peti kemas terdiri
atas 11 digit, dimana angka yang terakhir merupakan kode pengecekan terhadap
digit-digit sebelumnya. Sebagaimana yang
dijelaskan oleh German Marine Insurer
(GDV, 2009), sistem penomoran peti kemas standar internasional terdiri atas 4
bagian, yaitu :
1)
Kode pemilik (owner
code)
Kode pemilik kontainer terdiri
atas 3 digit huruf kapital. Masing-masing pemilik kontainer harus memiliki kode
yang bersifat unik dan tidak boleh sama dengan pemilik kontainer lainnya. Untuk
keperluan tersebut, mereka harus terdaftar pada International Container Bureau (BIC - Bureau
International des Containers) yang berkedudukan di Paris.
2)
Kode produk barang yang dapat diangkut (product group code)
Kode produk terdiri dari salah
satu dari 3 alternatif huruf kapital U, J, dan Z. Kode-U, untuk
mengidentifikasikan bahwa peti kemas dapat mengangkut semua jenis barang.
Kode-J, mengidentifikasikan bahwa peti kemas khusus untuk mengangkut
barang-barang yang berhubungan dengan peralatan. Kode-Z, mengidentifikasikan
bahwa peti kemas khusus untuk keperluan trailer
dan chassis.
3)
Kode Registrasi
(Registration Number)
Kode registrasi terdiri atas enam
digit angka yang mencerminkan nomor pendaftaran peti kemas tersebut pada BIC.
Apabila nomor registrasi kurang dari enam digit, maka pada digit terakhir akan
didisi dengan angka 0.
4)
Kode Kontrol
(Check Digit)
Kode kontrol harus terdiri atas
satu digit dan strukturnya dibuat terpisah dalam suatu kotak tersendiri. Kode
ini berguna untuk memvalidasi apakah kode pemilik, kode kelompok produk dan
kode registrasi telah dikirimkan dengan cermat. Jika hasil verifikasi sistem
tidak sesuai maka sistem akan memberikan kode error.
b.
Verifikasi
Check Digit Secara Manual
Angka-angka check digit yang ada pada setiap penomoran peti kemas dihasilkan
melalui sistem penomoran otomatis oleh BIC. Tiap-tiap check digit yang tertera pada setiap kontainer standar
internasional tentunya akan memiliki angka check
digit yang sesuai. Untuk kepentingan pengawasan, kita dapat juga menghitung
secara manual kode check digit untuk
membuktikan apakah nomor yang tertera pada suatu peti kemas adalah nomor yang
asli (valid) atau bukan.
Langkah pertama yang harus
dilakukan adalah memahami tabel konversi dasar berikut ini, yang akan dijadikan
sebagai acuan dalam penghitungan. Konversi huruf menjadi angka dua digit
dilakukan terhadap kode pemilik dan kode produk. Dalam konversi ini, angka
digit 11 dan kelipatannya (22 dan 33) tidak boleh diikutsertakan.
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
23
|
24
|
N
|
O
|
P
|
Q
|
R
|
S
|
T
|
U
|
V
|
W
|
X
|
Y
|
Z
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
|
31
|
32
|
34
|
35
|
36
|
37
|
38
|
Langkah kedua adalah membuat
tabel kelipatan 2, sebanyak jumlah digit penomoran kontainer sebelum check
digit (ada 10 digit kelipatan), sebagai
berikut :
Digit 1
|
Digit 2
|
Digit
3
|
Digit 4
|
Digit 5
|
Digit 6
|
Digit 7
|
Digit 8
|
Digit 9
|
Digit10
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
2
|
4
|
8
|
16
|
32
|
64
|
128
|
256
|
512
|
Langkah
ketiga, membuat kalkulasi perhitungan berdasarkan tabel konversi dan tabel
kelipatan dua tersebut. Misalkan kita akan mengecek kebenaran check digit “9” pada nomor kontainer “SUDU 307007-
S
|
U
|
D
|
U
|
3
|
0
|
7
|
0
|
0
|
7
|
30
|
32
|
14
|
32
|
3
|
0
|
7
|
0
|
0
|
7
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
1
|
2
|
4
|
8
|
16
|
32
|
64
|
128
|
256
|
512
|
=
|
=
|
=
|
=
|
=
|
=
|
=
|
=
|
=
|
=
|
30
|
64
|
56
|
256
|
48
|
0
|
448
|
0
|
0
|
3.584
|
Total
Jumlah 10 digit adalah à
|
4.486
|
à dibagi dengan angka 11à
|
407,8
|
Angka
yg dihasilkan, dibulatkan ke bawah menjadi angka bulat penuh dan dikalikan
kembali dengan angka 11 (407 x 11) à
|
4.477
|
Selisih
Angka total pertama dengan angka yang dihasilkan dengan pembulatan tersebut,
akn menghasilkan kode kontrol (check
kode)
|
(4.486-4.477) =
|
9
|
|
Dari
hasil verifikasi tersebut, kita dapat memastikan bahwa kode angka “9” memang
merupakan kode kontrol yang sesuai terhadap penomoran kontainer tersebut.
5.
Jenis-jenis
Petikemas
Peti
kemas yang digunakan dalam pengangkutan perdagangan internasional memiliki
bentuk dan jenis yang beraneka ragam. Bentuk dan jenis yang bervariasi tersebut
didesain dan disesuaikan dengan karakteristik muatan yang akan diangkut. Beberapa jenis peti kemas sebagaimana
dijelaskan dalam CMA-CGM Shipping Group (2009) adalah sebagai berikut :
a. General Purpose Container
Adalah peti kemas yang seluruh
bagian sisinya tertutup dengan rapat agar tahan terhadap cuaca luar, memiliki
dinding atap, sisi dan lantai yang
keras. Salah satu sisi nya dilengkapi dengan pintu untuk pemuatan dan
pembongkaran muatan. Kegunaan peti kemas jenis ini adalah untuk mengangkut
berbagai jenis barang dalam kondisi kering, termasuk yang dikemas dalam karton,
sack, pallet, drum dan lain-lain. Dengan beberapa penyesuaian tertentu terutama
terhadap sisi pintunya, peti kemas jenis ini juga dapat digunakan untuk memuat
beberapa jenis barang curah (bulk cargo).
b. Temperature Controlled Container
Kategori peti kemas ini
adalah peti kemas yang dilengkapi dengan perlengkapan listrik (heater) atau alat mekanik (refrigeration) untuk kepentingan
pemanasan atau pendinginan udara di dalam ruangan peti kemas. Temperatur yang dapat dikondisikan dengan
alat tersebut sekitar -25 ° C sampai 25 ° C. Kegunaan utama peti kemas jenis
ini adalah untuk mengangkut barang-barang yang memerlukan kondisi suhu
tertentu, agar kualitasnya dapat
dipertahankan.
c. Open Top Container
Peti kemas jenis open top memiliki
struktur yang hampir sama dengan general
purpose container, hanya saja jenis open top memiliki sisi atap yang
fleksibel dan dapat bergerak secara mekanis untuk membuka atau menutup.
Kegunaan peti kemas jenis ini terutama untuk mengangkut cargo yang berat
dan/atau besar yang hanya dapat dimasukan lewat atas.. Penanganan pemuatan
terhadap barang tersebut hanya dapat dilakukan dengan alat crane atau rolling bridge.
Salah satu contoh peti kemas jenis open top yang dimiliki oleh perusahaan peti
kemas CGA-CGM adalah “tiltable half-heignt open top container”.
d. High Cube Pallet Wide
Container
Jenis
peti kemas ini dirancang secara khusus untuk menyesuaikan ukuran pallet standar
Uni Eropa, yaitu 1,2m x 0,8m. Panjang total peti kemas adalah 40’/45’.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan daya angkut ruangan peti kemas serta mencegah terjadinya kerusakan akibat gerakan
peti kemas. Kontainer tersebut
sesuai dengan peraturan Uni Eropa dan dapat mengurangi biaya distribusi sekitar
15%, oleh karena kapasitas ruangan yang dapat dihemat.
e. Flushfolding Flat-Rack Container
Peti kemas flushfolding
flat-rack ini merupakan tipe yang paling mutakhir dari peti kemas jenis flat-rack. Ciri khas peti kemas jenis
ini adalah sisi dindingnya dapat
dilipat hingga sejajar dengan sisi dasarnya.
Sisi
dasar peti kemas ini dirancang untuk mengangkut barang-barang yang memiliki
bobot yang sangat berat. Kegunaannya adalah untuk pengangkutan barang yang
berat, besar dan lebih tinggi dari ukuran peti kemas. Peti kemas ini juga dapat digunakan untuk
menumpukkan beberapa kontainer kosong ke dalam satu bundel untuk mengosongkan
ruangan yang tersedia.
f. Platform or Bolster
Definisi Platfrom atau
Bolster adalah kontainer yang hanya memiliki sisi dasar (lantai) nya saja.
Jenis kontainer ini terutama digunakan untuk membawa barang-barang yang berat
dan tebal serta barang setengah jadi, sepert: barrel dan drum, mesin-mesin, crate, dan sebagainya. Bila diletakkan berdampingan di geladak atau
di palka kapal kontainer, mereka dapat digunakan untuk transportasi non-containerizable kargo.
g. Ventilated Container
Peti kemas jenis ventilated container memiliki struktur tertutup sama seperti general
purpose container, namun dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjamin
sirkulasi udara di ruangan peti
kemas. Kegunaannya adalah untuk
mengangkut barang-barang organik seperti : kopi, cengkeh, biji-bijian atau
hasil bumi lainnya yang memiliki kandungan air tinggi. Tujuannya adalah untuk mencegah proses
pengembunan di dalam kontainer selama proses pengangkutan.
h. Tank Container
Peti
kemas Jenis tanki adalah peti kemas yang terdiri dari dua elemen dasar yaitu tanki
tempat menampung benda cair, dan kerangka yang berguna untuk melindungi tanki
selama dalam pengangkutan. Kegunaan peti kemas ini adalah untuk mengangkut
muatan benda cair yang berbahaya (hazardous)
maupun yang tidak berbahaya. Untuk memudahkan pengisian maupun pengosongan
muatan, biasanya tan
i. Open Side Container
Petikemas yang bagian sampingnya dapat dibuka untuk
memasukkan dan mengeluarkan barang. Sisi samaping didesian dapat dibuka untuk
memudahkan forklift menata barang di dalam ruangan peti kemas. Kegunaannya adalah untuk mengangkut rak-rak
botol bir atau minuman lainnya maupun kayu-kayu timber.