PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Materi PKN, kuliah tahap 1. silakan di unduh di link berikut -> DOWNLOAD MATERI PKN

BAHASA INDONESIA

materi untuk latihan ujian tengah semester bahasa indonesia dapat anda download di link berikut ini : DOWNLOAD - MATERI BAHASA INDONESIA

semoga bermanfaat, dan sukses utsnya.

PENGANTAR TEKHNIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

silahkan anda mendownload beberapa materi-materi tentang PTPI. klik link ini : PENGANTAR TEKHNIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

semoga dapat membantu kalian semua.

HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DAN IDENTIFIKASI BARANG DENGAN KEGIATAN BEA DAN CUKAI

A. TUGAS DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI

dalam undang-undang kepabeanan No. 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 mengatur tugas dan kewenang direktorat jendral bea dan cukai antara lain :
1. memperlancar arus barang, orang dan dokumen.
2. pemungutan hak negara atas impor barang berupa : bea masuk, cukai, pajak dalam rangka import.
3. pemungutan hak negara atas ekspor barang berupa : bea keluar.
4. pemberian fasilitas kepabeanan : TPB, KITE, impor sementar.
5. pengawasan atas ekspor dan impor barang.
6. tarif klasifikasi atas barang, tarif bea masuk dan nilai pabeanan.
7. pemeriksaan pabeanan.

pemeriksaan pabeanan yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang merupakan salah satu kegiatan yang pentingdan wajib dipahami oleh para pegawai dirjen bea dan cukai. didalam undang-undang nomer 17 tahun 2006 jo UU no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan serta pelaksanaannya telah diuraikan secara jelas apa yang menjadi latar belakang dan tujuan perlunya dilakukan pemeriksaan pabean terhadap barang impor dan ekspor. tujuan pemeriksaan pabean antara lain adalah sebagai berikut :
1. guna memperoleh data dan penilaian yang tepat pemberitahuan atau dokumen yang diajukan oleh importir/eksportir.
2. hasil dari pemeriksaan menjadi dasar untuk menetapkan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor.
3. untuk menjamin hak-hakn negara yang melekat pada barang import/ekspor.
4. mengamankan pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan impor/ekspor.

Tugas Bea dan Cukai di pelabuhan pada umumnya:
1. melakukan pemeriksaan barang yang dimuat diatas kapal yang masuk di wilayah pelabuhan.
2. melakukan pengawasan terhadap countainer yang dibongkar di gedung/lapangan penimbunan.
3. melakukan pemeriksaan terhadap countainer yang keluar dari gedung/lapangan penimbunan.
4. melakukan penetapan atas tarif bea masuk, cukai dan pungutan pajak lainnya.
5. melakukan penegahan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran kepabeanan.


B. PENGETAHUAN DAN IDENTIFIKASI BARANG

mengedintifikasi barang mempunyai arti menentukan atau menetapkan identitas dari suatu barang.  sebagaimana dikemukakan sebelumnya, berdasarkan UU kepabeanan, barang ekspor/impor dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 3 oleh petugas bea dan cukai, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

identifikasi barang yang dilakukan oleh  petugas bea dan cukai akan menentukan :
1. klasifikasi barang sesuai BTKI
2. besar bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya.
3. nilai pabeanan atas suatu barang.
4. stastika penggunaan devisa.
5. efektifitas atas pengawasan barang larangan/ pembatasan.

identifikasi suatu barang meliputi :
1. merk/ nama suatu barang.
2. jenois barang.
3. bahan penyusun/ komposisi suatu barang.
4. guna atau fungsi suatu barang.
5. spesifikasi barang dan ukuran barang.
6. negara asal barang, dll