A. TUGAS DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI
dalam undang-undang kepabeanan No. 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 mengatur tugas dan kewenang direktorat jendral bea dan cukai antara lain :
1. memperlancar arus barang, orang dan dokumen.
2. pemungutan hak negara atas impor barang berupa : bea masuk, cukai, pajak dalam rangka import.
3. pemungutan hak negara atas ekspor barang berupa : bea keluar.
4. pemberian fasilitas kepabeanan : TPB, KITE, impor sementar.
5. pengawasan...